Posts

Showing posts with the label dasar

Badan Pemeriksa Keuangan Dasar Hukum

Image
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri. Tugas badan pemeriksa keuangan (bpk) pemeriksaan pengelolaan dan juga tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh bpk terbatas pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, bank indonesia dan lembaga negara lainnya, bumn, badan layanan umum, bumd, serta semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara. Tulisan Hukum Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pada pasal 23 ayat (5) uud 1945 memuat amanat: Badan pemeriksa keuangan dasar hukum . Badan pemeriksa keuangan (bpk) melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pasal 23e (1) untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri. Pasal 23 e (1) untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri. Pasa